Kanit Lantas Polres Gowa Bekingi Pengusaha Truk? Ini Bantahan Ipda Hamzal
By Admin
MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggelar operasi rutin dalam rangka menegakkaan peraturan wali kota (perwali) nomor 94 tahun 2013.
Operasi berlangsung di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, melibatkan aparat dari Satuan Lalu Lintas (Polrestabes) Makassar, Rabu (7/08/24).
Kendaraan yang dianggap melanggar tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Lantas Polrestabes Makassar untuk ditilang.
Sesuai Perwali 94 tahun 2013 itu, truk bertonase 8 ton dilarang beroperasi atau masuk ke wilayah Makassar di luar dari pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Sebaliknya, jika kedapatan beroperasi pada pukul 05.00 Wita hingga 21.00 wita maka akan dikenakan sanksi.
Sayangnya operasi rutin ini menurut Irwan Kepala Penindakan Dhisub Kota Makassar diwarnai dugaan intervensi dari Kanitlantas Polres Gowa Ipda Hamzal ketika anggota Dhisub menertibkan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar ketentuan aturan yang berlaku tanpa memiliki surat surat kelengkapan berupa KIR kendaraan dan juga melebihi muatan.
"Saya ditelpon dengan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya melalui telpon Whatsapp milik sopir truk tersebut", tutur irwan ke awak media Rabu pukul 11.00 (7/08/24)
Dalam menjalankan perintah UU seharusnya kita sesama petugas harusnya saling menghargai dengan tugas masing masing dan tidak mengeluarkan kata kata kasar, seakan kami diintimidasi dengan kata yang tidak sepantasnya dalam tugas kami.
"Oknum tersebut mengatakan kesaya, mobil yang kami amankan itu adalah mobil dibawah pengawasan dia (kanit red) dan saya tidak mempunyai hak untuk menahan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan tersebut, jadi saya menduga bahwa kendaraan yang melakukan Pelanggaran di Kota Makassar dia yang membekingi yang tanpa dilengkapi surat sesuai ketentuan yang berlaku," cetus Irwan.
Dan yang lebih miris lagi lanjut Irwan, sopir truk tersebut mengatakan bahwa kanitlantas adalah dekkeng dia.
Di tempat yang sama Sapri driver truk yang terkena tilang mengatakan ke awak media bahwa mobil truk itu adalah milik Arfah yang kenal dengan Kanit Lantas Polres Gowa Hamzal.
"Sopirja saya pak' baruka 4 bulan kerja, klu masalah surat surat KIR saya tidak tau boskuji yang tau", ucapnya singkat ke awak media.
Di tempat yang berbeda Ipda Hamzal Kanit Lantas Polres Gowa mengatakan ke awak media, bahwa tidak benar dia mengintervensi operasi tersebut, cuma kata dia, agak sedikit tersinggung dibilang boss, dari bahasa kabid melalui telpon Whatssap.
"Bliangki Boss kesaya sedangkan saya bukan Bossnya, memang betul antara dia dengan saya agak besar suara di dalam telpon tersebut , tapi walaupun besar suara saya tidak pernah menyinggung pribadi dia, biasaji pak' dalam tugas tak kenal maka tak sayang", ujar Hamzal melalui telpon whatssap ke awak media.
Lanjut kata Hamzal, ketika mobil mau disita dengan melanggar aturan silahkan saja, tapi di serahkan ke Polisi Lalulintas jangan pihak Dishub yang menyita.
"Persoalan biasaji ini pak' para ikatteji, sama samaji petugas, kan kerjaku samaji dengan beliau menindak kendaraan yang melanggar. dan kami sudah saling memaafkan, tutup Hamzal melalui via whatsaapp ke awak media. (hen)